Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Jumat, yang menyita perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh penting partai politik besar di Indonesia.
Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum terkait penyidikan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dalam persidangan, Hasto dinilai secara aktif menyuruh dan membantu menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim menilai tindakan Hasto telah merintangi upaya penegakan hukum dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan di Indonesia. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi proses hukum, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan vonis.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Hasto bersikap kooperatif selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga. Namun, hal-hal yang memberatkan adalah posisi Hasto sebagai tokoh publik yang seharusnya memberi contoh baik, tetapi justru menyalahgunakan pengaruhnya.
Hasto, yang hadir langsung di ruang sidang, tampak tenang saat mendengar putusan. Kepada wartawan usai sidang, Hasto menyatakan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum terkait langkah hukum selanjutnya. Ia masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sementara itu, PDI Perjuangan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait vonis ini. Namun sejumlah kader partai menyatakan dukungannya terhadap Hasto, menyebut bahwa proses hukum harus dihormati namun mereka tetap memberikan simpati terhadap perjuangan Hasto di partai.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat dan tokoh politik tentang pentingnya menjunjung integritas dan tidak mencampuri proses penegakan hukum. Vonis terhadap Hasto Kristiyanto menjadi salah satu contoh bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum di Indonesia, sekalipun mereka berada di lingkaran elite kekuasaan.
Sumber – MediaSeru.ID